Zakat (Bahasa Arab: زكاة; transliterasi: Zakah)
adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama
Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan
sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak. Zakat
merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam. Zakat dari segi prakteknya adalah kegiatan bagi-bagi yang
diwajibkan bagi umat islam. Zakat berbeda dengan gratifikasi. Gratifikasi
adalah kegiatan bagi-bagi yang tidak diperkenankan oleh negara atau ketentuan
pemerintah.
Sejarah
zakat
Setiap muslim diwajibkan memberikan
sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah S.W.T. Kewajiban ini tertulis di
dalam Alquran. Pada awalnya, Alquran hanya
memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak
wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar
zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad SAW melembagakan perintah zakat ini
dengan menetapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan
beban kehidupan mereka yang miskin.[1] Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam
negara-negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan
pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.[2].
Pada zaman khalifah, zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan
kepada kelompok tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin,
janda, budak yang ingin membeli kebebasan
mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar.[3]. Syari'ah mengatur dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana
zakat itu harus dibayarkan.
Hukum
zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok
bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu)
atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk
dalam kategori ibadah seperti salat,
haji, dan puasa
yang telah diatur secara rinci berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat juga
merupakan sebuah kegiatan sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat
berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia dimana pun.
Jenis
zakat
Zakat terbagi atas dua jenis yakni:
- Zakat fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan. - Zakat maal (harta)
Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Hak
zakat
Yang
berhak menerima
- Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga
tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
- Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk
memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.[4]
- Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.[5]
- Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam
dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
- Hamba sahaya - Budak yang ingin
memerdekakan dirinya
- Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan
tidak sanggup untuk memenuhinya.[6]
- Fisabilillah - Mereka yang berjuang di
jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)
- Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya
di perjalanan
Yang
tidak berhak menerima[7]
- Orang kaya dan orang yang masih
memiliki tenaga.[8]
- Hamba sahaya yang masih
mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
- Keturunan Rasulullah (ahlul bait).[9]
- Orang yang dalam tanggungan
dari orang yang berzakat, misalnya anak dan istri.
Faedah
Zakat[10]
Faedah
agama (Diniyyah)
- Dengan berzakat berarti telah
menjalankan salah satu dari Rukun Islam yang mengantarkan seorang
hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.
- Merupakan sarana bagi hamba
untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah
keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan.
- Pembayar zakat akan mendapatkan
pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah, yang artinya: "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah" (QS: Al Baqarah: 276).
Dalam sebuah hadits yang muttafaq "alaih Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam" juga menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang
baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda.
- Zakat merupakan sarana
penghapus dosa.
Faedah
akhlak (Khuluqiyah)
- Menanamkan sifat kemuliaan,
rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
- Pembayar zakat biasanya identik
dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang
tidak punya.
- Merupakan realita bahwa menyumbangkan
sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin
akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan
menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
- Di dalam zakat terdapat penyucian
terhadap akhlak.
- Menjadi Tangan di atas lebih
baik dari pada tangan di bawah.
Faedah
kesosialan (Ijtimaiyyah)
- Zakat merupakan sarana untuk
membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan
kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
- Memberikan dukungan kekuatan
bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat
dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi
sabilillah.
- Zakat bisa mengurangi
kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir
miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas
ekonomi tinggi menghambur-hamburkan
harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan
permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan
untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta
kasih antara si kaya dan si miskin.
- Zakat akan memacu pertumbuhan
ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
- Membayar zakat berarti
memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta
dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang
mengambil manfaat.
Hikmah
Zakat
Hikmah dari zakat antara lain:
- Mengurangi kesenjangan sosial
antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
- Pilar amal jama'i antara mereka
yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam
rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
- Membersihkan dan mengikis akhlak
yang buruk
- Alat pembersih harta dan
penjagaan dari ketamakan orang jahat.
- Ungkapan rasa syukur atas
nikmat yang Allah SWT berikan
- Untuk pengembangan potensi
ummat
- Dukungan moral kepada orang
yang baru masuk Islam
- Menambah pendapatan negara
untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
Zakat
dalam Al Qur'an
- QS (Al-Baqarah (2):43)
("Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta
orang-orang yang ruku'".)
- QS (At-Taubah (9):35) (Pada
hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar
dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada
mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri,
maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.")
- QS (At-Taubah (9):103)
("Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan dan menyucikan mereka...")
- QS (6: 141) (Dan Dialah yang
menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon
korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang
serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari
buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya
di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan
janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang
yang berlebih-lebihan).
Lembaga
Amil Zakat Nasional
Saat ini terdapat 22 lembaga amil
zakat nasional yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk memudahkan
pembayaran pajak. [11]
- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
- Baitul Maal Hidayatullah
- Baitul Mal Ummat Islam Bank Negara Indonesia
(BAMUIS BNI)
- Baitulmaal Muamalat (BMM)
- Baituzzakah Pertamina
- Bangun Sejahtera Mitra Umat (BSM Umat)
- Dompet Dhuafa Republika
- Dompet Peduli Ummat Daarut Tauhiid (DPU DT)
- LAZ Yayasan Amanah Takaful
- LAZ Yayasan Baitul Maal Bank Rakyat
Indonesia
- LAZIS Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia
- LAZIS Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia
(LAZIS IPHI)
- Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqoh
Nahdlatul Ulama (LAZISNU)
- LAZ Dana Sosial Islam( DSI )
- Lembaga Amil Zakat Nasional Baitul Maal wat
Tamwil (LAZNAS BMT)
- Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah
Muhammadiyah (LAZISMU)
- Pos Keadilan Peduli Umat (PKPU)
- Pusat Zakat Umat
(LAZ Persatuan Islam)
- Rumah Zakat Indonesia/ Dompet Sosial Ummul Quro (DSUQ)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar