KOMPILASI HUKUM ISLAM *
BUKU I
HUKUM PERKAWINAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dengan :
a.
Peminangan ialah kegiatan kegiatan upaya ke arah
terjadinya hubungan perjodohan antara seorang pria dengan seorang wanita,
b.
Wali hakim ialah wali nikah yang ditunjuk oleh
Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan
kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah;
c.
Akad nikah ialah rangkaian ijab yang diucapkan
oleh wali dan kabul yang diucapkan olehmempelai pria atau wakilnya disaksikan
oleh dua orang saksi;
d.
Mahar adalah pemberiandari calon mempelai pria
kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang atau jasa yang tidak
bertentangan dengan hukum Islam;
e.
Taklil-talak ialah perjanjian yang diucapkan
calon mempelai pria setelah akad nikah yangdicantumkan dalam Akta Nikah berupa
Janji talak yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin
terjadi dimasa yang akan datang;
f.
Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah
adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersam suami-isteri selam
dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya sisebut harta bersama, tanpa
mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun;
g.
Pemeliharaan atak atau hadhonah adalah kegiatan
mengasuh, memeliharadan mendidik anaka hingga dewasa atau mampu berdiri
sendiri;
h.
Perwalian
adalah kewenangan yang diberikan kepada seseorang untuk melakukan sesuatu
perbuatan hukum sebagai wakil untuk kepentingan dan atas nama anak yang tidak
mempunyai kedua orang tua, orang tua yang masih hidup, tidak cakap melakukan
perbuatan hukum;
i.
Khuluk adalah perceraian yang terjadi atas
permintaan isteri dengan memberikan tebusan atau iwadl kepada dan atas
persetujuan suaminya;
j.
Mutah adalah pemberian bekas suami kepada
isteri, yang dijatuhi talak berupa bendaatau uang dan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar